Sahkan 3 Provinsi Baru, Anggota DPR Disebut Akan Bertambah

Jumlah anggota DPR akan ditambah (Dok: kompas.com)

PARBOABOA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis (30/6).

Usai disahkan, Undang-Undang (UU) tentang 3 provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah, ternyata memiliki dampak terhadap gelaran Pemilu 2024 yang akan datang.

Pasalnya, pemekaran 3 provinsi baru tersebut berimbas terhadap jumlah anggota DPR RI hingga DPD RI beserta daerah pemilihanya (Dapil).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah memberikan analisis yang menyinggung dampak pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua terhadap dapil DPR. Hasyim menekankan bahwa pada Pemilu 2019, hanya ada satu dapil di Papua, yaitu Dapil Papua yang meliputi 29 wilayah.

"Dapil DPR untuk Provinsi Papua yang terdiri dari 1 Dapil, yakni Dapil Papua, awalnya terdiri dari 29 Wilayah Dapil sebagaimana Lampiran III UU Pemilu," kata Hasyim dalam paparannya, Rabu (6/7/2022).

"Akibat pembentukan DOB yang wilayahnya diambil dari wilayah Provinsi Papua, Wilayah Dapil Papua berpotensi berkurang 19 wilayah yang terbagi untuk masing-masing DOB," imbuhnya.

Hasyim menuturkan 19 wilayah dari Dapil Papua akan tersebar ke 3 provinsi baru dengan jumlah yang bervariasi. Sebagai contoh, dari 19 wilayah, 4 di antaranya bakal masuk ke Provinsi Papua selatan. Adapun rinciannya:

  • 4 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Selatan

Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

  • 8 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Tengah

Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

  • 7 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.

Dengan pengurangan tersebut, dikatakan Hasyim, jumlah wilayah di dapil Papua tersisa 10, yakni Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Pengunungan Bintang, dan Mamberamo Raya.

Hasyim kemudian menjelaskan bahwa peralihan 19 wilayah tersebut, secara otomatis bakal merubah jumlah dapil serta alokasi kursi DPR, terutama jika hendak menambahkan dapil baru untuk 3 provinsi baru.

Ia menyebutkan, perubahan dan penambahan dapil tersebut bisa dilakukan dengan mengubah Lampiran III UU Pemilu.

"Dengan adanya penambahan Dapil untuk DPR ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR (yang saat ini) sejumlah 575 kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Pemilu," tutunya.

Meski begitu, Hasyim tidak menjabarkan secara rinci soal jumlah penambahan anggota DPR untuk periode 2024-2029. Sebab, penentuan kursi DPR dari setiap dapil harus melalui proses pembahasan dengan DPR RI, termasuk bagaimana perhitungannya.

Penambahan Anggota DPD

Hasyim juga memaparkan analisisnya terkait imbas adanya 3 provinsi baru di Papua. Menurutnya, 3 provinsi baru akan menambah jumlah kursi anggota DPD dari Papua.

"Dapil dan alokasi kursi DPD untuk 3 DOB adalah wilayah provinsi DOB tersebut. Artinya, akan ada penambahan 3 dapil untuk pemilihan anggota DPD untuk Pemilu 2024 atas ketiga DOB di Papua, dengan alokasi kursi di masing-masing wilayah dapil DOB tersebut adalah 4 orang," papar Hasyim.

Terakhir, Hasyim pun menuturkan jumlah anggota DPD RI saat ini berjumlah 136 orang. Jika merujuk pada penjelasan Hasyim, maka bakal ada penambahan 12 kursi anggota DPD dari Papua.

"Jika dijumlahkan dengan jumlah anggota DPD yang ada saat ini, maka jumlahnya menjadi 148 orang. Hal ini penting untuk dihitung karena perlu mengingat ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945," ucapnya.

"Jika maksimal jumlah anggota DPD adalah sepertiga jumlah anggota DPR, maka maksimal jumlahnya saat ini adalah 191 orang. Untuk itu, jumlah 148 orang anggota DPD masih tidak melebihi jumlah maksimalnya saat ini," jelasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS