PARBOABOA, Jakarta – Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait surat izin berobat keluar negeri terhadap Lukas Enembe (LE).
"Masalah pengacara Lukas Enembe meminta berobat terhadap kliennya ke luar negeri, ya tentunya akan kita bahas di rapim ini," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (28/11/2022).
Karyoto menjelaskan, hal tersebut tidak bisa diputuskan oleh dirinya sendiri. Sebab, dia harus membahas hal itu pada rapat pimpinan.
"Karena putusannya tidak bisa keputusan sendiri, ini adalah keputusan pimpinan," tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening telah mengirimkan surat permohonan izin berobat keluar negeri kepada KPK lantaran kesehatan kliennya semakin memburuk.
Dalam surat yang disampaikan Stefanus berisi mengenai kondisi kesehatan Lukas yang memburuk dalam satu minggu terkahir.
"Namun keadaannya memburuk dengan cepat sejak satu minggu terakhir. Fungsi ginjal pasien ada pada batas kritis," kata Roy Rening dalam keterangannya membacakan isi surat rekomendasi dokter RS Mount Elizabeth, Senin (28/11/2022).
"Pasien telah disarankan untuk dievakuasi ke Singapura, dengan izin langsung masuk RS Mount Elizabeth," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK beserta tim penyidik independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mendatangi Lukas Enembe di Jayapura, Papua, Kamis (13/11/2022) lalu.