Orang Meninggal Ikut Coblos, Hasil Pilkada Manggarai Barat Terancam Dianulir

Pilkada Manggarai Barat terancam dianulir oleh MK. (Foto: Dokumen KPU Provinsi NTT)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus penggunaan data pemilih yang sudah meninggal dunia di Pilkada Manggarai Barat (Mabar) 2024 memantik reaksi publik.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, mengatakan kekacauan dalam data pemilih menjadi salah satu pintu masuk untuk melakukan kecurangan. 

“Ini merupakan bentuk anomali demokrasi yang nyata dan serius,” ungkap Atang kepada Parboaboa belum lama ini.

Menurut Atang, celah ini dapat dimanfaatkan oleh kekuatan tertentu untuk memperbesar dukungan suara dengan membangun koneksi melalui penyelenggara di tingkat bawah.

“Pola ini hanya bisa digunakan oleh mereka yang dihinggapi penyakit takut kalah dan ingin menang dengan menghalalkan berbagai cara,” jelasnya.

Rendahnya integritas penyelenggara di lapangan, kata Atang, membuat mereka cepat tergoda dengan permainan kotor semacam ini.

Pada akhirnya, penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam proses pemilu yang jujur dan adil, terjebak dalam tukar tambah kepentingan sesaat.

“Praktik-praktik seperti ini terjadi manakala penyelenggara di tingkat bawah, seperti KPPS, PPK tidak memiliki integritas, komitmen dan mudah disuap,” katanya.

Atang menegaskan, kasus pemilih fiktif yang terjadi di Pilkada Mabar 2024 dapat menjadi perhatian serius, terutama mengingat hasil pilkada tersebut sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dugaan adanya kecurangan seperti penggunaan data pemilih yang tidak valid dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang memperkuat gugatan di MK.

Jika terbukti secara hukum, jelas Atang, kecurangan ini tidak hanya mengancam legitimasi hasil pilkada, tetapi juga menyeret para pelaku ke penjara.

“Mengingat pilkada Manggarai Barat sedang dalam sengketa di MK, maka kasus ini bisa menjadi salah alat bukti. Jika, pembuktian secara hukum dan etik ditemukan kebenarannya maka hasil pilkada dapat dianulir dan pelaku dapat dijerat oleh hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di Pilkada Mabar 2024 pada Rabu 27 November 2024, lalu.

Penetapan tersangka dilakukan menyusul adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaku berinisial M (24) yang merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir. 

M diduga memberikan keterangan tidak benar dengan mengisi tanda tangan atas nama pemilih yang telah meninggal dunia pada daftar hadir pemilih di TPS tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. 

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," kata Kasat Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya pada Rabu (8/1/2025) malam.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS