Polisi Tetapkan 6 Orang Karyawan Holywings Sebagai Tersangka

6 orang karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi minuman untuk Muhammad dan Maria (dok MPI)

PARBOABOA, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk setiap orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebelum penetapan tersangka dilakukan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Jumat (24/6) siang.

“Dari hasil penyelidikan lalu dinaikan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka,” kata Budhi, Jumat (24/6) malam.

Adapun para tersangka dalam kasus ini, yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia, lalu NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion, kemudian DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis.

Lalu EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo yang bertugas mengupload konten tersebut ke media sosial, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Dalam kasus ini para tersangka tersandung dugaan kasus penistaan agama dan penyiaran berita hoaks yang mengandung unsur kebencian terhadap salah satu agama atau golongan.

Polisi telah mendapatkan sejumlah alat bukti mulai keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen, sebelum menetapkan tersangka.

Adapun motif para tersangka membuat promosi tersebut adalah untuk menarik pengunjung agar datang ke outlet Holywings yang persentase penjualannya di bawah target yaitu 60 persen.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS