PARBOABOA, Jakarta – Berselang setahun setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah karena gagal melakukan penanganan polusi udara Jakarta, udara di ibu kota masih tidak sehat.
Hal ini diketahui dari pemaparan Pengamat Iklim dan Energi Greenpeace Bondan Andriyanu saat demo di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Jumat (16/09/2022).
Bondan mengatakan, pada tahun 2022 periode Januari-Agustus, sebanyak 115 hari udara tidak sehat terjadi di Kota Jakarta.
"Artinya, ada lebih dari 100 hari yang dalam setahun ini kita menghirup udara tidak sehat. Jadi gugatan warga negara yang sudah dimenangkan ternyata masih belum cukup punya arti signifikan untuk masyarakat bisa menghirup udara lebih bersih," ujarnya Bondan.
Oleh karena itu, masyarakat menuntut pemerintah agar menjalankan putusan hakim mengenai gugatan polusi udara yang dimenangkan Koalisi Ibu Kota setahun yang lalu.
Selain itu, massa aksi juga meminta agar Presiden Joko Widodo membatalkan banding polusi udara.
Pemprov Sudah Siapkan 70 Rencana Pengendalian Polusi Udara
Terkait tuntutan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengatakan telah menyiapkan 70 rencana aksi mengendalikan polusi udara di Jakarta.
Menurut Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, rencana aksi ini akan segera dipaparkan ke hadapan publik dalam waktu dekat.
"Ada 70 rencana aksi yang ada, nanti itu akan disampaikan di public expose," kata Yogi, Jumat (16/09/2022).
Rencananya, pengelolaan udara akan dilakukan dengan meningkatkan kuantitas inventatisasi emisi berkelanjutan, peningkatan sistem pemantauan evaluasi mutu udara, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara, serta pengurangan emisi pencemaran udara dari sumber bergerak.
Cara itu akan dilakukan dengan peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, pengembangan kawasan rendah emisi serta penerapan uji emisi kendaraan.
Menurutnya pemerintah saat ini telahmenyiapkan payung hukum untuk terkait rencana pengendalian udara jakarta ini.
"Ada strategi pengendalian pencemaran udara, itu nanti akan dibikin Pergub yang untuk menjadikan dasar hukum, jadi bisa kita eksekusi berkesinambungan. Itu ada 70 rencana aksi yang kita kerjakan," ujarnya.