PARBOABOA, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri Kombes Rachmat Pamudji, dikutip dari siaran melalui YouTube Polri TV, Sabtu (10/09/2022).
Polri menilai Jerry melakukan perbuatan tercela. Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
“Perilaku pelanggar (AKBP Jerry Raymond Siagian) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap hakim pimpinan sidang KKEP.
Selain divonis pemecatan, AKBP Jerry Raymond Siagian juga dijatuhi sanksi adminisitratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus – 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri. Patsus ini sudah dijalani AKBP Jerry.
Dalam sidang itu, polri menghadirkan 13 saksi. Mereka adalah, KBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE dan perwakilan dari LPSK.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Jerry melakukan pelanggaran berat pada kasus pembunuhan Brigadir J. Polri menganggap dia tidak profesional.
Pertama, dia mengambil alih laporan kasus skenario dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawati. Kemudian meningkatkan laporan ke penyelidikan.
Diketahui, kasus ini akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri, dan dihentikan karena tidak ada ditemukan unsur pidana. Bahkan, terungkap, pelecehan seksual hanyalah fiktif belaka dan karangan Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu.
"Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kedua, berdasarkan penjelasan dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, Jerry adalah sosok yang mendesak pihaknya untuk melindungi Putri Candrawati.
Terakhir dan yang paling berat, AKBP Jerry Raymond Siagian ikut terlibat dalam menghilangkan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.
Dengan putusan ini, maka setidaknya sudah ada lima anggota Polri yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hortmat (PTDH) atau pecat. Sebelum AKBP Jerry Raimond Siagian, juga dipecat Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.