PARBOABOA, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak setelah mengunggah foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Berdasarkan catatan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah menerima laporan tersebut.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 20 Juni 2022. Tercatat pelapor dalam kasus ini ialah Kevin WU.
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Adapun objek yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2.
Dalam kasus ini, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan terhadap agama Buddha. Atas pelanggaran tersebut, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Korban di sini pelapor mengatakan adalah umat Buddha Indonesia," jelasnya.
Selain Bareskrim, Polda Metro jaya juga memproses kasus yang menyeret pakar telematika tersebut. Hari ini Selasa (21/6/2022), laporan itu dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso. Adapun laporan itu telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Roy Suryo diduga turut melecehkan simbol agama Buddha lantaran mengunggah ulang meme patung Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutanadi mengatakan bahwa apa yang disebarkan oleh Roy Suryo tersebut bukanlah gambar stupa semata. Melainkan patung Sang Buddha dan simbol agama yang sakral.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," jelasnya.
Menurutnya, meski pembuat meme tersebut bukanlah Roy, namun langkah yang diambilnya malah justru membuat viral di media sosial. Oleh sebab itu, kata dia, Roy dapat dijerat UU ITE.
Herna menilai permintaan maaf dari Roy Surya yang sebelumnya sudah dihapus di media sosialnya juga tidak bisa dibenarkan begitu saja.
"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini," ucapnya.
Meski sampai saat ini belum ada kasus yang naik ke tahap penyidikan, namun Mabes Polri akan tetap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.