Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Lanjut ke Tahap Pembuktian

Nikita Mirzani. (Foto: Hasannudin Aco/TribunNews)

PARBOABOA Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang,Banten, menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

"Untuk mengadili kami menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani tidak diterima," kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022).

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan sidang tahap pembuktian terhadap Nikita Mirzani dengan menghadirkan para saksi-saksi pada Senin (12/12/2022).

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani menghadirkan seluruh saksi-saksi ," ucap hakim.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani pernah meminta agar jaksa penuntut umum membatalkan vonis dakwaan terhadap dirinya.

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM 1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," kata Nikita Mirzani dalam sidang yang berlangsung dua pekan lalu, 21 November 2022.

Namun, pada sembilan poin eksepsi yang dibacakan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. mengenai isi eksepsi tersebut. Surat eksepsi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum mengenai pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS