parboaboa

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Pembunuhan Massal 1965 Hingga Penembakan Misters 1985

Sondang | Nasional | 11-01-2023

Presiden Jokowi secara resmi mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, Rabu (11/1/2023). Mulai dari kasus pembunuhan massal 1965 hingga penembakan misters 1985. (Foto: BPMI Setpres)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengakui 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.

Hal itu merujuk pada laporan akhir dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang laporannya diserahkan kepada Presiden Jokowi siang ini, yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.

"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaiaan secara yudisial.

"Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," kata Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua tersebut bisa terlaksana dengan baik.

"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia," ujar Jokowi.

Editor : -

Tag : #Jokowi    #HAM    #Nasional    #Pelanggaran HAM Berat    #Mahfud MD   

BACA JUGA

BERITA TERBARU