Kasus Lukas Enembe, KPK Duga Direktur PT TBD Beri Fee 14 Persen dari Nilai Proyek dalam Pengadaan Infrastruktur di Papua

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebut Direktur PT TBP beri fee 14 persen dari nilai proyek kepada Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL) membuat kesepakatan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak proyek yang didapatnya dalam pengadaan infrastruktur di Papua.

Adapun kesepakatan tersebut dilakukan Rijatono dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

“Adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/01/2023).

Wakil ketua komisi antirasuah itu juga mengatakan, kasus tersebut bermula pada rentang 2019-2021 ketika sejumlah lelang proyek pengadaan infrastruktur di Papua diadakan oleh pihak Pemprov.

Pada saat itu, kata Alexander, RL menjalin komunikasi dengan Lukas Enembe dan beberapa pejabat di lingkungan kerja Pemprov Papua. RL kemudian memberikan sejumlah uang agar agar perusahaan yang dipimpinnya dipilih sebagai pemegang tender.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE (Lukas Enembe) dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," jelasnya.

Singkatnya, PT TBP berhasil memenangkan sejumlah proyek, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” jelas Alex.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Rijatono dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS