PARBOABOA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mempertanyakan usul anggaran dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan digunakan untuk belanja barang hingga nilainya mencapai Rp119 miliar.
Pertanyaan ini disampaikan oleh I Wayan Sudirta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juni 2023.
Dilansir dari dpr.go.id, I wayan meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Rahman Hadi untuk menjelaskan secara rinci soal operasional barang sebesar Rp119.031.860.000 yang tertuang dalam Pagu Indikatif DPD RI Tahun 2024.
Penjelasan ini, kata I Wayan, agar pihaknya dapat memberikan dukungan program yang diajukan oleh DPR RI.
"Sementara kalau kita lihat di halaman belanja barangnya Rp119 m, Bapak bisa menjelaskan kepada kami agar saya bisa mendukung program ini atau bapak elaborasi kembali mengenai dua hal ini yang disorot, yang berkaitan dengan belanja barang operasional Rp119 m," kata I Wayan Sudirta, Kamis.
Menurutnya, DPD RI harus lebih rasional dalam menyusun anggaran dan menggunakannya secara efektif dan efisien. Pasalnya, sambung dia, efisiensi dalam penggunaan anggaran merupakan hal yang sangat penting.
"Saya melihat ini banyak sekali biaya-biaya untuk yang seperti ini, saya ingin penjelasan lebih detail Pak mengenai hal tersebut dan dukungan anggarannya seperti apa," tegasnya.
Adapun, berdasarkan keterangan di situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, ada proyek renovasi ruang kerja anggota DPD dengan total anggaran yang digunakan sebesar Rp14.451.021.000 (Rp14,4 miliar).
Kemudian, ada juga renovasi toilet Gedung A dan Gedung B DPD RI dengan total anggaran yang digunakan senilai Rp4.804.021.000 (Rp4,8 miliar).
Kedua proyek tersebut ada dalam satuan kerja Sekjen DPD RI dengan metode tender berjenis pengadaan pekerjaan konstruksi.
Editor: Maesa