parboaboa

Pemilu 2024, Komnas HAM Usul Pemungutan Suara Via Pos

Juni | Politik | 11-11-2022

Ilustrasi KPU (Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pemungutan suara melalui pos diterapkan pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.

Komisioner Komnas HAM mengatakan, metode tersebut perlu dilakukan untuk menjamin partisipasi publik lebih luas. Ia pun menyarankan pemerintah dan DPR membuat regulasi mengenai hal itu.

"Dalam konteks aspek pemilu yang adil dan bebas, kami mendorong pemerintah dan DPR membuat regulasi dan pemanfaatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan mekanisme pos dalam proses pemungutan suara," kata Hairansyah dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Hairansyah menjelaskan bahwa ada dua faktor penyebab opsi itu perlu dipertimbangkan. Pertama adalah masalah cuaca di bulan Februari dan November 2024. Menurutnya, cuaca bisa berimplikasi pada bencana alam dan dapat mengganggu akses warga terhadap hak memilih di TPS.

Faktor kedua yang menjadi sorotan Komnas HAM yaitu kondisi pandemi Covid-19, yang dinilai dapat mengganggu proses pemungutan suara.

"Terakhir ada kecenderungan terjadi peningkatan jumlah kasus aktif yang muncul di Indonesia sehingga ini masih menjadi potensial untuk mengancam proses penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi nanti," ujarnya.

Sejauh ini, opsi pemungutan suara lewat pos hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara lain. Mereka diberi pilihan untuk mengikuti pemungutan suara di KBRI atau via pos.

Jika memilih via pos, maka KBRI selanjutnya akan mengirimkan surat suara ke alamat pemilih. Selanjutnya, pemilih mengirimkan kembali surat suara tersebut setelah melakukan pencoblosan.

Editor : -

Tag : #pemilu 2024    #komnas ham    #politik    #kpu    #pilkada    #pilpres   

BACA JUGA

BERITA TERBARU