PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu dari keenam tersangka tersebut adalah Bupati Abdul Latif Amin Imron.
“Untuk kebutuhan penyidik, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10/2022)
Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan hingga April 2023. Selain itu, lanjutnya, pencegahan juga dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan oleh tim penyidik.
“Pencegahan dilakukan selama enam bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan tim penyidik,” kata Ali.
Ke-enam orang yang dicekal tersebut adalah Bupati Bangkalan dan beberapa Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara rinci siapa saja nama yang ikut berperan terkait jual beli jabatan di pemerintahan Bangkala. Namun, ia mengatakan akan mengumumkan jika proses penyidikan dirasa cukup.
“Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka, namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,” kata Ali.
Selain itu, Ali juga meminta masyarakat untuk bersabar dan bisa membantu tugas KPK. Caranya dengan memberikan laporan jika memiliki informasi terkait dugaan jual beli jabatan yang sedang diusut. Ali memastikan KPK akan menerima informasi yang masuk
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi setiap prosesnya dan berharap dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara,” tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai dari 24 hingga 25 Oktober 2022 lalu.
Selama dua hari tersebut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah, ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati hingga rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Setelah dilakukan penggeledahan di salah satu Kantor Badan Kepegawaian Daerah, KPK membawa satu buah koper berupa berkas dokumen asesmen lelang jabatan disita dari kantor tersebut.
Tak lama setelah itu, Imigrasi mencekal Bupati Bangkalan Abdul Latif untuk pergi ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022) lalu.