PARBOABOA - Pik, 60 tahun, pikirannya bergelayut kembali mengingat peristiwa 2019 silam. Ia galau saat mengingat peristiwa kuburan kakak iparnya Boru Tambunan raib di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Parsoburan, Jalan Parsoburan, Kota Pematang Siantar.
Cerita bermula saat namborunya bermimpi buruk. Kakak iparnya “mengunjungi†namborunya (tantenya) lewat mimpi. Mendiang istri abangnya pertama itu berpesan nasib kuburannya. Beberapa hari kemudian, Pik bersama sejumlah keluarganya segera mengecek ke lokasi pemakaman kuburan kakak iparnya. Astaga! makam kakak iparnya hilang tidak ada lagi di lokasi TPU Parsoburan.
“Kami tahunya dari mimpi namboru kami. Kakak ipar datang dari mimpi ya. Kami cek itu benar kuburan itu tidak nampak lagi,†ungkapnya antara perasaan bergumul sedih serta jengkel, kepada parboaboa.com, Jumat 17 Maret 2023.
“Untuk dari keluarga saya dapat kasus yang ditimpa atau bisa dibilang dihilangkan itu kakak ipar saya. Boru Tambunan almarhumah istri abang saya yang pertama. Saya anak kedua,†tambahnya lagi.
Biar mewanti-wanti pihak keluarga mengetahui makam mendiang istri abangnya. Rupanya di lokasi pemakaman, Pik bersama keluarganya membuat keramik makam mendiang Boru Tambunan pada 2017.
“Sebenarnya sempat kami buat keramik untuk kuburan kakak saya itu tahun 2017.Tapi, kami cek lagi di tahun 2019 sudah tidak ada. Sudah dihilangkan kuburannya,†ujarnya, sambil menunjuk lokasi sekitar makam kakak iparnya terkubur.
“Kami tahu lokasi kuburannya di situ. Tapi, tidak ada lagi bentuk fisiknya,†ucap pemeluk agama Kristen itu.
Maka, terbengkalailah kuburan makam Boru Tambunan tersebut. “Kuburan itu sudah terbengkalai sejak tahun 2017. Setahun setelah kakak ipar saya meninggal di tahun 2016,†ungkap Pik.
“Tidak diurus, tidak dibayar juga biaya retribusi,†ucapnya lagi menambahkan.
Maklum, masih bersemayam perasaan tidak menerima makam kakak iparnya hilang begitu saja. Hanya gara-gara tidak membayar retribusi. Apalagi tanpa ada kabar dari pihak stakeholder terkait.
“Kalau masalah hanya tidak sanggup bayar retribusi saja. Saya enggak bisa terima, soalnya abang saya itu PNS. Masak enggak sanggup bayar retribusi sesuai perda yang berlaku,†tutur Pik geram.
Retribusi di pemakaman sesuai Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 5 tahun 2011 sebesar Rp75.000. Namun, warga seperti Pik tidak mengetahui pasti nominal retribusi tersebut.
“Tidak tahu, tapi kalau masalah retribusi makam kedua orang tua saya ini. Itu urusan adik saya. Tapi dengan biaya Rp75.000 mana mungkin abang saya tidak sanggup membayar ya. Hingga kuburan kakak ipar saya itu terbengkalai,†ungkapnya.
“Saya hanya bisa mengurus kuburan orang tua saya. Dan sampai saat ini keluarga kami tidak bermasalah retribusi yang dibuat pengelola. Lihatlah aman-aman saja,†tambahnya lagi.
Urusan penguburan di lokasi TPU Parsoburan. Pik kepada parboaboa.com mengakui tidak bekerja sama dengan STM alias Serikat Tolong Menolong setempat.
“Tidak ada, langsung ke pengelola kami berurusan. Surat diminta dari kelurahan tempat tinggal orang tua saya, Kelurahan Kristen, dan langsung ke dinas (Dinas Sosial). Pengelola lapangan cuma kasih tempat kuburan dan mengutip dana retribusi saja. Itu setahu saya,†jelasnya.
TPU Parsoburan idealnya memperhatikan keluhan dialami keluarga Pik. Sebab kejadian seperti ini seolah pengelolaan TPU Parsoburan buruk.
“Jelas kali, lihatlah depan kuburan orang tua saya sudah dikapling 4 tempat untuk keluarga ya. Kayak ngurus rumah aja. Pasti itu ada yang ditimpa,†jelasnya sambil menunjuk ke kuburan orang tuanya.
“Sedangkan di TPU ini sudah penuh sejak 2020. Ya harapannya, kalau memang sudah penuh dibuat TPU yang baru. Dan lebih luas. Serta pengelolaannya lebih bagus lagi dan rapih. Kalau bisa enak di pandang kayak Taman kota. Jadi pihak keluarga bisa sering untuk mengurus pihak keluarganya yang di makamkan di sini,†tambahnya lagi.
Pik juga mengimbau, biar pihak pengelola pemakaman memperhatikan kebersihan kuburan. Pasalnya, beberapa kali berziarah ke makam orang tuanya. Sisa sampah ada di kawasan makam orang tuanya.
“Sampah selalu dibuang ke kuburan orang lain,†ungkapnya jengkel.
Tak ayal, begitu juga masalah tanggung jawab pihak TPU Parsoburan. Atas kejadian makam kakak iparnya raib di lokasi Pemakaman Parsoburan.
“Sebenarnya (kesal) ya. Tapi itu lebih berhak ke abang saya sendiri yang seharusnya mengurus ya. Aku tidak bisa terlalu jauh mengurusinya,†ungkapnya kesal.
Sekarang ini, abangnya bersama keluarganya tidak lagi bermukim di Pematang Siantar. Mereka sudah pindah tinggal di Jakarta.
“Untuk abang saya dan anak-anaknya sudah di Jakarta semua. Tidak ada di Pematang Siantar sendiri,†ungkap Pik. Seolah-olah keluarga abangnya sudah pasrah atas kejadian menimpa makam kakak iparnya hilang di TPU Parsoburan.
“Untuk upaya tidak ada lagi kalau dari kami sendiri. Enggak tahu dari pihak keluarga abang saya. Tapi lihatlah sendiri, kuburannya saja sudah tidak ada fisiknya. Berarti tidak diurus,†tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Pematang Siantar, Christina Refani Sidauruk, saat parboaboa.com meminta konfirmasi atas kejadian menimpa keluarga Pik di TPU Parsoburan.
Pejabat itu menjawab ala diplomasi, bahwa urusan pemakaman bukan tupoksi dinasnya.
“Merupakan tupoksi Dinas Sosial,†ucapnya singkat.
Lain padi lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Peraturan dan pengawasan tiap Pemko berbeda satu lainnya. Semisal pengawasan pemakaman antar Kota Siantar dan Tebing Tinggi.
Pejabat Fungsional Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Tebing Tinggi, Khairul Akmal, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwa) Tebing Tinggi.
Hanya saja, menurutnya, yang diatur itu cuman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan).
“Yaitu tupoksi pengawas pemakaman dan penjaga makam,†ungkapnya.
Teknis pelaksanaannya dikontrol oleh pengawas dan penjaga makam. Penjaga makam berjumlah sembilan orang, sesuai dengan jumlah makam yang dikelola Pemko Tebing Tinggi.
“Untuk makam Muslim sendiri, berjumlah tujuh makam, dan Nasrani berjumlah tiga makam,†ucap Khairul Akmal.
Pengurus dan pengelola makam bertanggung jawab atas kebersihan dan keamanan makam-makam tersebut. Tak ayal, pengurus dan pengelola makam termasuk juga orang betugas sebagai pengawas pemakaman dan penjaga makam. Tebing Tinggi dan Siantar juga memiliki perbedaan peraturan retribusi terkait biaya pemakaman.
“Ada biaya restribusi itu sendiri, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011. Untuk di Kota Tebing Tinggi sendiri, biaya restribusi untuk makam dewasa Rp50.000, dan anak-anak Rp25.000. Pembayaran retribusi dilakukan untuk sekali penggalian, atau setiap ada yang izin pemakaman dan pembongkaran makam,†ungkap Khairul Akmal.
Menyoal laporan masyarakat atas penimbunan makam atau soal pungli di pemakaman. Pejabat Fungsional Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Tebing Tinggi, Khairul Akmal, menyatakan sampai sejauh ini belum pernah ada mendengar pengaduan atau laporan masyarakat mengenai hal itu.
“Baik itu soal pungli pembayaran retribusi, maupun soal kuburan keluarga atau sanak saudaranya yang terbengkalai karena tertimpa oleh kuburan orang lain,†ujarnya kepada parboaboa.com.
Reporter: Putra Purba dan Muhammad Anshori
Editor: Fery Sabsidi