Kedudukan serta Manfaat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Lambang Garuda Pancasila (Foto: Parboaboa/ Felix)

PARBOABOA – Selain berperan dalam aspek formal dan legal, pancasila yang merupakan ideologi bangsa yang mempunyai peran sebagai pedoman hidup masyarakat.

Pancasila merupakan hal yang diciptakan dari nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa Indonesia. Maka dari itu,ideologi negara ini dijadikan sebagai pedoman masyarakat dalam bersikap setiap harinya.

Lambang pancasila berwujud burung garuda, yaitu raja dari segala burung yang dikenal sebagai Burung Saktu Elang Rajawali. Alasan pemilihan lambang burung yang satu ini karena melambangkan kekuatan dan gerak yang dinamis yang terlihat dari sayapnya yang mengembang, siap terbang ke angkasa.

Diharapkan, lambang kekuatan yang dimiliki oleh burung Rajawali agar Indonesia sendiri memiliki kekuatan besar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hari lahir pancasila jatuh pada 1 Juni, yang diperingati oleh seluruh masyarakat sebagai tanggal penting dalam kalender bangsa Indonesia. Hal itu dikarenakan Soekarno selaku Presiden Pertama RI menyebutkan Pancasila dalam sidang BPUPKI.

Pancasila memiliki kedudukan dan juga manfaat saat pertama kali dijadikan sebagai pedoman bangsa. Untuk sekarang, hal itu tergantung bagaimana menumbuhkan rasa cinta pada ideologi pancasila.

Kedudukan serta manfaat pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup masyarakat menjadi alasan yang sangat penting dalam menentukannya sebagai ideologi negara.

Lalu, apa saja manfaat pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup? Simak penjelasan yang parboaboa rangkum dari berbagai sumber berikut ini:

Manfaat Pancasila

  • Berperan sebagai senjata dalam berbagai permasalahan negara, yang menyangkut hal ekonomi, politik, budaya dan lainnya.
  • Sebagai alat yang mempertahankan kekokohan bangsa untuk tetap berdiri.
  • Menjadi pandangan, pedoman hidup, dan cita – cita sebuah bangsa.
  • Sebagai alat pemersatu kesatuan dan persatuan bangsa.
  • Menjadi ciri khas dan jiwa dari sebuah bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai moral pembangunan bangsa.
  • Menjadi sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia.
  • Pancasila sebagai dasar negara.
  • Menjadi hal dalam perjanjian luhur.

Kedudukan Pancasila

Pancasila secara tegas merupakan norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau dilanggar oleh siapapun. Kedudukan pancasila memiliki arti sebagai pandangan hidup yang menjadi fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia.

Selain itu, pancasila juga menempati kedudukan tertinggi smber hukum dari segala sumber. Bisa dibilang, ideologi negara ini menjadi sumber hukum dasar nasional di dalam tata hukum di Indonesia.

Dikutip dari lama resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), kedudukan pancasilan sebagai dasar negara yaitu sebagai berikut:

  • Kedudukan pancasila sebagai dasar negara, yang merupakan sumber hukum dari segala sumber yang tertib di Indonesia.
  • Bersangkutan dengan suasana batin.
  • Berguna untuk menggapai cita-cita hukum (tertulis dan yang tidak tertulis) sebagai dasar negara.
  • Mempunyai norma di dalamnya, dan mengharuskan UUD memberlakukan isi dan mewajibkan pemerintah dalam pelaksanaan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
  • Juga sebagai semangat UUD 1945 agar negara serta pelaksanaan pemerintahan.
  • Semua ini tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968.

“Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berada, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS