PARBOABOA, Semarang - Pacar dari seorang wanita berinisial SAN (23) yang ditemukan tewas pada Jumat (20/8) di dalam kamar kos di Jalan Condro Kusumo, Semarang Barat, Jawa Tengah diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Pelaku berinisial ADS (18) nekat membunuh SAN karena
menolak untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 8 bulan.
"Tersangka meminta korban untuk menggugurkan
kandungannya berulang kali sampai usai 8 bulan. Tapi korban tidak berkenan
mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungannya," ujar
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Minggu
(22/8).
Selain karena menolak menggugurkan kandungannya, pelaku
merasa kesal karena sering disuruh-suruh oleh koban mengambilkan barang seperti
air, baju dan juga diminta untuk membantu ketika ke kamar mandi.
Korban dan pelaku memang hidup bersama dalam satu kamar
kos, namun kelaurga korban tidak menyetujui hubungan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, korban diduga mati lemas setelah
mendapat sejumlah kekerasan fisik, termasuk di bagian perut. Padahal pelaku
sempat mengatakan kepada tetangga kamar kos, bahwa pacarnya meninggal saat
sedang tidur.
Namun tetangganya yang tidak percaya atas pengakuan pelaku
melaporkan kematian korban ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Hasil dari autopsi ditemukan setidaknya tiga hal. Yang
pertama diduga korban mati lemas, karena adanya tekanan pada mulut. Kedua
terdapat resapan darah di belakang kepala korban yang diduga dibenturkan ke
benda keras atau tembok,” jelasnya.
“Kemudian organ hati dari korban robek tidak beraturan.
Kebetulan korban hamil hampir 9 bulan, jadi keadaan janin yang dikandung hampir
keluar dari mulut rahim,” tambahnya.
Saat ini barang bukti
dan pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat
dengan pasal 338 dan atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman
pidana seumur hidup.