PARBOABOA, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya rencananya bakal disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Kamis (17/11/2022).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Selasa (15/11/2022).
"Saya mendapat informasi terakhir, komunikasi dengan pimpinan DPR, Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco), rencananya besok, tanggal 17 (Kamis)," ucap Doli.
Doli juga berharap agar Pimpinan DPR segera menjadwalkan agenda pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Rapat Paripurna pada pekan ini. Menurutnya, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya berkaitan dengan Perppu UU Pemilu.
"Semakin lama kita memparipurnakan itu, makin lama makin berlarut-larut, dan itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap agar DPR RI segera mengesahkan RUU Papua Barat Daya sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
“Wapres sangat berharap bagaimana agar Papua Barat Daya itu masuk bagian dari rangkaian DOB (Daerah Otonom baru) sehingga dengan demikian semuanya bisa selesai, kita nunggu sidang Paripurna DPR, ini kan urusan politiknya DPR” kata Staf Khusus Wakil Presiden Masduki Baidhowi di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (14/11/2022).