parboaboa

Polda Metro Jaya: Indeks Kemacetan di Jakarta Capai 53 Persen

Maesa | Metropolitan | 14-08-2023

Dirlantas Polda Metro Jaya sebut indeks kemacetan di Jakarta mengalami peningkatan hingga mencapai angka 53 persen. (Foto: Parboaboa/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman menyebut jika indeks kemacetan di DKI Jakarta pada pertengahan tahun 2023 berada di angka 53 persen.

Dalam keterangannya yang dilansir pada Senin (14/8/2023), Latif menyatakan bahwa angka ini berdasarkan data dari badan statistik.

Di mana, jelasnya, indeks kemacetan mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan angka saat pandemi COVID-19 pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, angka indeks kemacetan di Ibu Kota idelanya atau seharusnya berada di angka kurang dari 50 persen, seperti saat tahun 2019 yang hanya 35 persen.

Latif menilai, peningkatan indeks kemacetan ini dikarenakan aktivitas masyarakat yang sangat tinggi, mengingat Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut status pandemi COVID-19.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa Dirlantas Polda Metro Jaya telah memberi usulan terkait perubahan jam kerja di Jakarta.

Adapun untuk finalnya, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Apindo Keberatan dengan Wacana Pengaturan Jam Kerja

Sebelumnya, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyatakan keberatan atas usulan tersebut.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit mengatakan, pengaturan jam kerja yang berlaku di sektor swasta merupakan wewenang perusahaan. Dimana penerapannya umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sebab dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri, poin mengenai watu mulai dan berakhirnya jam kerja tidak ada dicantumkan.

Selain itu, lanjutnya, penerapan jam kerja kantor biasanya sudah disesuaikan dengan operasional perusahaan.

Sehingga, menurut dia, pengaturan jam kerja ini dapat mengganggu operasional perusahaan yang jam kerjanya berkaitan dengan waktu kerja di luar negeri.

Seperti halnya bursa efek atau kegiatan ekspor impor, yang melibatkan berbagai institusi seperti perbankan dan bea cukai.

Sementara itu, untuk mengurai kemacetan di Jakarta, Anton menilai jika pemerintah seharusnya menyediakan transportasi umum dengan prasarana yang memadai, aman dan nyaman.

Pasalnya, lanjut dia, dengan begitu masyarakat akan terdorong untuk menggunakan transportasi umum, dan tidak selalu menggunakan kendaraan pribadi.

Editor : Maesa

Tag : #macet    #jakarta    #metropolitan    #polda metro jaya    #jam kerja   

BACA JUGA

BERITA TERBARU