PARBOABOA, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin oleh Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). Namun, hanya 20 anggota yang hadir secara fisik, 140 anggota mengikuti secara virtual dan 242 anggota izin.
"Menurut catatan dari Kesekjenan DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik kurang lebih 20 orang, virtual 140 dan izin 242," kata Puan saat membuka Rapat Paripurna.
Kemudian, Puan menambahkan, untuk anggota DPR yang lainnya sedang menjalankan tugas di luar gedung sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Ia juga mengatakan, meski izin, 242 anggota tersebut tetap dihitung hadir dalam Rapat Paripurna. Untuk itu, saat ini rapat sudah dihadiri oleh 402 orang dan tetap dilaksanakan karena sudah mencapai kuorum serta dihadiri seluruh fraksi di DPR.
”Saat ini paripurna sudah dihadiri oleh 402 orang. Dengan demikian, kuorum telah tercapai," tutur Puan.
"Dan dengan mengucap bismilah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat DPR RI ke 10 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada hari Kamis 17 November kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," pungkasnya.
Agenda Sidang Paripurna
Dalam rapat yang digelar hari ini, ada lima agenda yang dibahas. Berikut diantaranya:
1. Laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu:
- RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
- RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan
- RUU tentang Provinsi Jawa Barat
- RUU tentang Provinsi Jawa Tengah
- RUU tentang Provinsi Jawa Timur
- RUU tentang Provinsi Maluku
- RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan
- RUU tentang Provinsi Bali
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
3. Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
4. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Landas Kontinen
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
5. Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya