PARBOABOA, Jakarta – Tim khusus (Timsus) Polri telah selesai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yakni lokasi pertama di sebuah aula yang menjadi lokasi pengganti peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Lokasi kedua di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, dan lokasi ketiga di rumah dinas di Duren Tiga.
Namun, hingga rekonstruksi pembunuhan Brigadir J selesai, reka adegan tidak memperlihatkan adanya dugaan tindak pelecehan seksual ke Putri Candrawati. Sejak awal diberitakan, Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa tidak ada pelecehan di Duren Tiga.
"Yang jelas sudah terbantahkan sejak beberapa waktu lalu kalau tidak ada pelecehan seksual di Duren Tiga. Kan dulu gitu pelecehan seksual disertai oleh penodongan senjata," ujar Taufan dalam program GASPOL Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Taufan menyebutkan, sejak awal Komnas HAM menilai bahwa skenario pelecehan seksual dan tindakan tembak menembak tidak pernah terjadi.
"Sebetulnya ketika kami memeriksa ADC-nya pada saat pertama pun itu sudah ketahuan bahwa memang tidak ada penodongan senjata, makanya kami mengatakan tidak ada penodongan senjata," papar Taufan.
"Sehingga kita simpulkan pada waktu itu kalau itu konstruksinya sebetulnya dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata itu hanya kesaksian tunggal dari seorang bu PC (Putri Candrawati)," tambahnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan brigadir J membuat rentetan peristiwa ini semakin terang benderang.
"Dengan dibukannya hal ini, pendalaman Komnas HAM juga semakin terbukti. Saya kira proses tadi membuat terang benderangnya peristiwa," kata Anam di lokasi.
"Yang penting proses ini dilakukan secara imparsial. Masing-masing dikasih kesempatan," imbuhnya.
Anam mengakui bahwa proses pengungkapan kasus Brigadir J memang membutuhkan waktu lama. Hal tersebut terjadi tak lepas dari sejumlah keterangan yang berbeda dari para saksi ataupun tersangka.
"Proses ini mengapa lama, karena ada beberapa keterangan yang berbeda dan dikasih kesempatan untuk rekonstruksi dan itu hal yang baik," tuturnya.