PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Penetapan ini merupakan buntut dari unggahan Roy di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 berupa meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu Roy juga diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan terhadap agama Buddha.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar tersangka," tuturnya pada Jumat (22/7/2022).
Zulpan juga mengatakan Roy sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun kasus ini bermula saat Roy mengunggah meme stupa itu di akun Twitternya pada 10 Juni lalu.
Berdasarkan keterangan gambar tersebut, Roy turut menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang saat itu menjadi Rp750 ribu.
Namun, cuitan kontroversial itu telah dihapus oleh Roy setelah diserbu netizen yang menganggap bahwa kicauannya tersebut tidak pantas. Selain itu, Roy juga mengklaim dirinya hanya mengunggah ulang foto editan dilengkapi identitas akun asli pengunggah pertama.
Buntut cuitan itu, Roy melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan kuasa hukum Roy teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Atas laporan ini, Roy sempat dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Dalam pemeriksaannya, Roy mengaku sudah menyerahkan bukti soal identitas akun penyebar pertama meme tersebut.
Di sisi lain, Roy juga dilaporkan dua pelapor berbeda terkait unggahan meme mirip Jokowi tersebut. Adapun laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya.
Laporan kuasa hukum Roy teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Lalu, laporan kedua itu dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Namun, laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Roy dilaporkan atas Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Dalam laporan ini, Roy telah diperiksa selaku terlapor pada Kamis (14/7/2022) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan hampir 11 jam pada hari itu, Roy masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, Roy diketahui juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus meme stupa mirip Jokowi ini.
Usai pertemuan dengan LPSK pada Kamis (21/7/2022) kemarin, Roy menyebut LPSK merekomendasikan penundaan atas penyidikan kasus meme stupa mirip Jokowi.
Roy turut memperlihatkan tembusan surat LPSK dengan nomor A.1116/KEP/SMPLPSK/VII tanggal 18 Juli 2022 tersebut.
Namun, sayangnya rekomendasi LPSK tersebut ditolak oleh polisi. Polisi menyebut bahwa rekomendasi itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan hingga akhirnya Roy pun ditetapkan sebagai tersangka.