PARBOABOA, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap, pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) dengan tersangka Christian Rudolf Tobing (36) dijatuhi dengan pasal primer 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana.
Zulpan menjelaskan, terkait pasal tersebut Rudolf Tobing akan dijerat dengan pidana hukuman mati.
"Tersangka merencanakan dan melakukan pembunuhan. Penyidik tetapkan pelaku statusnya sebagai tersangka dan kita kenakan dengan sangkaan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Diketahui, Icha dibunuh oleh Rudolf Tobing di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Senin (17/10). Jasadnya ditemukan pada Selasa (18/10) malam di Jalan Kalimalang, Pondok Gede, Bekasi.
Terkait kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti troli, sarung tangan hitam, mobil tersangka, tas gym, tas selempang, uang senilai Rp1,8 juta, e-money, 2 unit ponsel, 2 kartu ATM, perhiasan emas, dan laptop milik korban.
"Modus operandi adalah pelaku merencanakan pembunuhan dan setelah korban meninggal, pelaku mengambil barang milik korban," kata Zulpan.
Rudolf Tobing Merencanakan Pembunuhan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat sejumlah barang bukti yang menguatkan Rudolf Tobing terhadap pembunuhan berencana.
Bukti pertama mengenai persiapan dan perencanaan yang dilakukan oleh tersangka dalam membunuh korban.
Saat itu, Rudolf diketahui telah menemukan apartemen di Jakarta Selatan yang sesuai dengan kriterianya, namun sudah penuh.
"Pertama, tadinya yang bersangkutan akan cari tempat yang sedikit CCTV-nya," ujar Hengki.
"Ada satu tempat di Jakarta Selatan namun penuh dan beralih ke TKP ini. Jadi ini sudah disurvei yang bersangkutan," lanjutnya.
Selain itu, Rudolf juga telah mempelajari cara membunuh orang tanpa mengelurkan suara. Cara tersebut kemudian ia gunakan untuk membunuh korban.
Peralatan-peralatan untuk melancarkan aksinya itu pun sudah disiapkan oleh Rudolf Tobing. Bukti-bukti tersebut kemudian meyakinkan penyidik untuk menetapkan Rudolf dengan pasal pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan sudah siapkan kabel ties untuk ikat dan sudah siapkan bungkus plastik untuk bungkus korban setelah aksinya selesai hingga kita konstruksi ke pasal pembunuhan berencana," tutur Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengungkap jika Rudolf juga dijerat dengan pasal pencurian karena sejumlah barang milik korban diambil setelah meninggal dunia.
"Namun setelah selesai pembunuhan ini ada barang bukti korban yang diambil. Ada uang transfer bahkan diminta transfer dari keluarganya (Icha). Ada barang-barang korban diambil mulai dari handphone, laptop, makanya kita sangkaan juga di Pasal 365 KUHP," pungkasnya.