PARBOABOA,
Gresik - Kejahatan yang memanfaatkan pandemi covid-19 kembali
terjadi. Kali ini seorang pria Bernama hari Kurniawan seorang warga Panca
warna, Gresik melakukan penipuan dengan modus menjual tabung oksigen.
Korbannya yang bernama William membutuhkan tabung oksigen
karena sedang dalam kondisi kritis akibat covid-19. Wiliam kemudian mencari
penjual tabung oksigen di sosial media dan menemukan akun Meriang Hati yang
menjual tabung oksigen dengan harga yang cukup tinggi Rp. 7,5 juta.
Karena sangat membutuhkan tabung oksigen itu, Wiliam
akhirnya menghubungi nomor yang tertera dan setuju untuk melakukan transaksi.
Uang kemudian langsung dikirimkan ke rekening atas nama Hanafi Umar.
"Pada saat pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan
tabung oksigen, kemudian pelapor mencoba hunting tabung oksigen melalui online
atau facebook dan terhubung ke akun pelaku," kata Kasat Reskrim
Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian di Surabaya, Sabtu (24/7/2021).
Namun tabung oksigen yang dipesan tak kunjung dikirim.
Bahkan nomor handphone pelaku sudah tidak aktif saat coba dihubungi. Korban
langsung membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Penyelidikan dilakukan langsung setelah laporan diterima
dan Hari Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan Hari di
rumahnya, Gresik, Jumat (23/7/2021).
Barang bukti diamankan,
screenshot chat facebook, bukti transferan uang, sisa uang Rp 2,5 juta
hingga sebuah handphone untuk transaksi.
Dari keterangan tersangka, ia sengaja melakukan penipuan
itu karena melihat kesempatan dari kelangkaan tabung oksigen.
Kapolres Surabaya
itu juga berpesan agar masyarakat teliti saat melakukan transaksi online.
"Kalau memungkinkan ya pakai sistem COD. Atau
melakukan transaksi melalui ecommerce terpercaya. Tetap waspada dan jangan
mudah percaya,"imbaunya.
Atas perbuatannya, Hari diduga melanggar pasal 45 ayat 1 UU
RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau
Pasal 378 KUHP.