PARBOABOA,
Jawa Tengah - Sebuah mobil ambulance yang rusak setelah
mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Sampang, Madura, diisi ratusan ribu
batang rokok tanpa pita cukai. Saat akan dibawa menggunakan truk pengangkut,
penyamaran ini terungkap pada Sabtu (24/7).
"Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari
informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga illegal yang akan
melintas wilayah Jawa Tengah. Kami bentuk 2 tim langsung. Tim dari Kanwil Bea
Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol
Semarang-Pemalang, sementara tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol
Pemalang-Brebes," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea
Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho dalam keterangan tertulisnya,
Minggu (25/7/2021).
Saat truk jenis Isuzu NKR71 HD itu dihentikan, petugas
menemukan satu unit mobil ambulans ringsek. Dia menuturkan petugas sempat ragu,
namun ketika ambulans itu dibuka, ditemukan ada banyak rokok ilegal.
Sopir berinisial RS mengeklaim tidak mengetahui muatan yang
dibawanya adalah barang ilegal. Belum
diketahui pasti kronologi ambulans tersebut dapat diangkut truk yang juga
membawa rokok ilegal.
Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari
hasil pencacahan didapati truk mengangkut rokok polos dengan jumlah 224.000
batang. Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek
dengan nilai barang mencapai Rp 228,5 juta. Sementara potensi kerugian negara
yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp150,1 juta yang terdiri atas
cukai, PPN dan pajak rokok.
Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat
dengan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang
nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat
satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2
kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.