parboaboa

Seorang Pria di Depok Dituntut Hukuman Mati usai Bunuh Anak dan Aniaya Istri

Maesa | Hukum | 15-06-2023

JPU tuntut seorang pria bernama Rizky Noviyandi Achmad hukuman mati karena telah membunuh anak dan menganiaya istrinya sendiri. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Seorang pria bernama Rizky Noviyandi Achmad dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok karena telah membunuh anak dan menganiaya istrinya sendiri.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung di Kejari Depok, Jawa Barat pada Rabu, 14 Juni 2023.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa tuntutan ini diberikan karena ada hal yang memberatkan Rizky, yakni tersangka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas perilakunya kepada korban berdasarkan keterangan dari saksi serta bukti yang ada.

Selain itu, pembunuhan yang dilakukannya juga dianggap perbuatan yang telah direncanakan.

Rizky dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sedangkan untuk unsur meringankan, jaksa mengaku pihaknya tidak menemukan hak tersebut dalam kasus Rizky.

Pasalnya, kata JPU, perbuatan Rizky telah menyebabkan kematian atas anak kandungnya sendiri serta luka berat terhadap istrinya. Bahkan, lanjut jaksa, sang istri sempat mengalami masa kritis hingga trauma psikologis atas perbuatan tersangka.

Apalagi, tambah jaksa, Rizky sebelumnya telah menggunakan narkotika jenis sabu.

Motif Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno pada Minggu, 6 November 2023 membeberkan motif tersangka melakukan perbuatan keji tersebut.

Mulanya, terjadi keributan antara suami dan istri itu pada Selasa, 1 November 2023 pukul 02.00 WIB terkait persoalan utang.

Menurut Yogen, sang istri sebelumnya sempat ditagih pelunasan utang bank. Lalu, korban menanyakan hal itu kepada suaminya.

Keributan kemudian mereda saat tersangka keluar rumah untuk salat subuh di masjid. Ketika Rizky kembali ke rumah, ia melihat sang istri tengah mengemasi barang-barangnya dan meminta cerai.

Adu mulut antara keduanya pun tak bisa dihindari. Korban lalu menyatakan bahwa anak pertamanya (korban yang dibunuh) akan ikut dengan dia, sedangkan hak asuh untuk anak kedua yang berusia 1,5 tahun bakal diserahkan kepada tersangka.

Mendengar pernyataan tersebut, tersangka lalu menanyakan kebenarannya kepada sang anak sulung.

Namun, korban anak tak menggubris pertanyaan ayahnya. Sikap itu pun membuat tersangka kesal hingga akhirnya melakukan penganiayaan atas istri dan anaknya hingga menyebabkan kematian anak pertama.

Yogen mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir, terungkap bahwa penganiayaan berujung kematian ini telah direncanakan oleh pelaku.

Kemudian, lanjut dia, unsur perencanaan ini terbukti dengan telah disiapkannya sebuah golok di bawah meja.

Editor : Maesa

Tag : #hukuman mati    #pembunuhan    #hukum    #penganiayaan    #anak istri    #depok   

BACA JUGA

BERITA TERBARU