PARBOABOA, Jakarta - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai, kasus jalan rusak di Lampung yang dilewati Presiden Joko Widodo menjadi momentum membenahi pembangunan infrastruktur yang berkualitas. Termasuk menghentikan operasi truk berdimensi dan bermuatan lebih.
Djoko menilai, truk berdimensi dan bermuatan lebih dapat merusak aset negara, sehingga perlu dihentikan.
Dosen Unika Soegijapranata ini menjelaskan, ada tiga faktor penyebab jalan cepat rusak. Pertama, konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kedua, dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih.
"Ketiga, pembangunan drainase yang tidak sempurna," kata Djoko kepada Parboaboa, Minggu (7/5/2023).
Djoko berharap pemerintah bisa membangun fasilitas jembatan timbang untuk mengurangi kerusakan jalan akibat kelebihan muatan tersebut.
Ia juga mengakui, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui status jalan dan kewenangan pemeliharaannya.
"Masyarakat tahunya jalan harus bagus dan tidak rusak sehingga nyaman untuk dilewati," jelas Djoko.
Padahal, lanjutnya, jalan yang rusak tidak hanya terjadi di Provinsi Lampung, tapi juga terjadi di kebanyakan provinsi lain, terutama di jalan yang statusnya milik pemerintah kabupaten yang kewenangannya ada di bupati.
Bahkan di Lampung, ruas jalan yang rusak, baik ringan dan berat statusnya tidak hanya ada di gubernur, bupati atau wali kota, tapi juga ada Kementerian PUPR. Jalan rusak yang berstatus jalan nasional di Lampung mencapai 6,11 persen atau mencapai 78,95 kilometer.
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per 2021 menyebut, panjang jalan nasional di provinsi itu mencapai 1.292,21 kilometer, dengan kondisi baik sepanjang 32,28 persen.
"Sedang 60,61 persen, rusak ringan 4,38 persen dan rusak berat 1,73 persen," jelas Djoko.
Sementara jalan provinsi sepanjang 1.693,27 kilometer dengan kondisi baik 64,45 persen, sedang 11,60 persen, rusak ringan 14,14 persen dan rusak berat 9,81 persen.
"Sedangkan jalan kabupaten sepanjang 14.669 kilometer dengan kondisi baik 33,80 persen, sedang 21,36 persen, rusak ringan 27,06 persen dan rusak berat 17,77 persen," tambah Djoko.
Melihat data tersebut, Djoko menilai jalan dengan status kabupaten menjadi yang paling banyak rusak yaitu 44,83 persen atau 6.677,03 kilometer.
"Sehingga pemerintah pusat mengalokasikan tambahan sekitar Rp32,7 triliun untuk perbaikan jalan di daerah pada tahun 2023," tambahnya.
Djoko juga berharap tambahan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membangun atau memperbaiki jalan di daerah, sehingga persentase jalan rusak di daerah bisa dikurangi.