PARBOABOA, Jakarta - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Selain itu, Teddy terbukti juga terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan, (9/5/2023).
Hakim mengatakan, Teddy terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang diterima Teddy ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Teddy dipidana mati.
Hakim mengatakan, mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy di Polri sebagai hal meringankan hukumannya. Sebagai pertimbangan lainnya, dia belum pernah dipidana sebelumnya.
Sementara itu, sebagai hal memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba. Dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.