PARBOABOA - UNHCR adalah istilah yang mungkin sudah cukup sering kamu dengarkan. UNHCR bermarkan di Jenewa, Swiss, dan merupakan badan yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Selain itu, organisasi satu ini juga kemudian bertugas untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru. Organisasi ini termasuk ke dalam bagian PBB.
Sebagai Badan Pengungsi PBB, UNHCR memimpin aksi internasional untuk melindungi orang-orang yang terpaksa melarikan diri dari konflik dan penganiayaan dan mereka yang ditolak kewarganegaraannya.
UNHCR juga bekerja dan beroperasi di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Dirangkum dari beberapa sumber, berikut informasi lengkap mengenai UNHCR. Simak sampai selesai ya!
Apa Itu UNCHR?
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau yang dikenal dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi adalah lembaga yang memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan internasional terhadap pengungsi.
Lalu, bagaimana UNHCR melindungi dan menangani pengungsi yang masuk ke Indonesia?
Sejarah Singkat UNHCR
Berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945, menyisakan banyak korban yang kemudian menjadi pengungsi di beberapa wilayah Eropa dan Afrika.
Hal ini yang kemudian mendorong PBB untuk membentuk International Refugee Organization (IRO). IRO adalah sebuah lembaga khusus untuk menangani pengungsi-pengungsi.
Selama kurang lebih 5 tahun dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menangani pengungsi, tepatnya pada tahun 1952, tugas IRO tidak lagi diteruskan. Dan kemudian diganti oleh PBB dengan membentuk United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
UNHCR dibentuk melalui resolusi Majelis Umum PBB pada tanggal 14 Desember 1950. Kantor pusat atau markas besar UNHCR berada di Jenewa, Swiss.
Pada awalnya, Mandat yang dimiliki UNHCR bersifat sementara dan akan terus diperbarui setiap lima tahun sekali oleh Majelis Umum PBB.
Namun pada tahun 2003 kebijakan ini di hapus, sehingga permasalahan terkait pengungsi benar-benar terselesaikan tanpa adanya batasan waktu.
Statuta Komisariat Tinggi PBB Tentang Pengungsi menjadi panduan UNHCR dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Statuta tersebut, UNHCR adalah lembaga yang bersifat kemanusiaan, sosial, dan tidak bersifat politik.
UNHCR memiliki fungsi sebagai badan khusus yang tertera dalam Statuta Komisariat Tinggi PBB Tentang Pengungsi.
Fungsi ini memberikan perlindungan dan mencarikan solusi jangka panjang serta membentuk kerjasama dengan pemerintah atau lembaga kemanusiaan lainnya dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan pengungsi.
Dalam menjalankan salah satu fungsi utamanya. UNHCR memiliki solusi jangka panjang, diantaranya voluntary repatriation (repatriasi sukarela), local integration (integrasi lokal), dan resettlement (pemukiman di negara ketiga).
Selain solusi jangka panjang, UNHCR memiliki solusi jangka pendek, diantaranya bantuan langsung (assistance) yang terdiri dari kebutuhan pangan, papan, air, sanitasi, serta kesehatan yang didistribusikan melalui camp penampungan sementara yang dikelola oleh UNHCR.
Tugas dan Fungsi UNHCR
Sebagai bagian dari PBB, tugas dan fungsi UNHCR adalah yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang Pengungsi pada 1951.
Selain itu, UNHCR juga mengampu mandat dari PBB terkait nasib para pengungsi, yang artinya setiap pengungsi yang ada di seluruh dunia merupakan tanggung jawab dari UNHCR.
Dalam realisasinya menjalankan mandat tersebut, UNHCR berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan membantu para pengungsi dengan memberikan solusi jangka panjang terkait keberlangsungan hidup mereka.
UNHCR akan menawarkan tiga solusi utama untuk menentukan nasib para pengungsi, tiga solusi itu antara lain:
- Ditempatkan ke negara ketiga yang menjadi tujuan,
- Dikembalikan ke negara asal dengan kemauan sendiri setelah konflik dan krisis di negara asalnya sudah selesai, atau
- Mengintegrasikan para pengungsi dengan penduduk lokal yang menampung mereka.
Dalam menentukan keputusannya, UNHCR akan mempertimbangkan kebutuhan para pengungsi dan menyesuaikannya dengan negara terkait, sehingga proses pengambilan keputusan dalam memutuskan solusi yang terbaik tidak merugikan pihak manapun.
Selama proses penampungan, UNHCR juga bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi, seperti menyediakan makanan, air, pakaian, hunian, dan fasilitas kesehatan serta pendidikan bagi para pengungsi.
UNHCR juga bekerjasama dengan Kementrian Luar Negeri, Kantor Imigrasi, International Organization of Migration (IOM), TNI, POLRI, dan beberapa organisasi lainnya untuk memproses pengungsi mulai dari proses penemuan sampai pendataan oleh UNHCR.
Demikianlah informasi mengenai UNHCR yang sedang viral karena masuknya Rohingnya terus-menerus. Semoga bermanfaat!