parboaboa

Kapolri Enggan Buru-Buru Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Pasca Kasus Tewasnya Brigadir Yosua

Wulan | Hukum | 13-07-2022

Irjen Ferdy Sambo (detik.com)

PARBOABOA, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya terkait permintaan Indonesia Police Watch (IPW) yang meminta agar menonaktifkan Kepala Divis Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Permintaan itu dilakukan setelah munculnya kasus baku tembak yang terjadi di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo, yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Listyo menegaskan bahwa saat ini timnya telah membentuk kelompok gabungan untuk menangani kasus penembakan yang melibatkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo ini.

Oleh sebab itu, Listyo mengatakan rekomendasi dari tim gabungan itulah yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan bagi dirinya untuk mengambil keputusan.

"Saya kira tim sudah bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Tentunya rekomendasi dari tim gabungan ini akan menjadi salah satu, kita jadikan untuk bahan saya untuk mengambil kebijakan-kebijakan lebih lanjut," kata Listyo pada Selasa (12/7/2022).

Lebih lanjut, Listyo mengaku tidak mau terburu-buru mengambil keputusan, termasuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

Ia meyakini bahwa tim gabungan yang dibentuknya untuk menangani kasus ini merupakan tim profesional.

Pasalnya, tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolri, Irwasum, serta Kompolnas dan Komnas Ham.

"Tentunya kita juga tidak boleh terburu-buru. Yakinlah bahwa tim gabungan ini adalah tim profesional, karena dipimpin langsung oleh Pak Wakapolri dan Irwasum, serta teman-teman dari Kompolnas dan Kompas HAM jadi saya kira beliau-beliau semua cukup kredibel," ungkapnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) turut menanggapi kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Polisi Nopryansyah Yosua Hutabarat di dalam rumah Kasdiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

IPW beranggapan bahwa penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ini harus segera dilakukan lantaran dirinya merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

Sehingga nantinya dapat diperoleh kejelasan mengenai motif dari peristiwa baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharade E.

"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ungkap dia.

Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat statusnya masih belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya.

"Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelas dia.

Dengan demikian, ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi jelas. Sehingga masyarakat tidak akan menebak nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri. Anehnya, Brigadir Nopryansah adalah anggota Polri pada satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #ferdy sambo    #polri    #hukum    #listyo sigit prabowo    #ipw    #brigadir j    #kadiv propam    #kapolri    #polisi tembak polisi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU