PARBOABOA, Jakarta - Kekurangan jam mengajar menjadi salah persolan serius yang dirasakan guru-guru PPPK di DKI Jakarta.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, persoalan ini tidak terlepas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai tidak bekerja secara profesional dalam mengurusi masalah ini.
Tak hanya soal kekurangan jam mengajar, sejumlah catatan yang juga disorot P2G adalah masih banyaknya guru swasta yang tak kunjung diangkat Pemda setelah lolos seleksi sejak tahun 2021.
Para guru yang telah lolos seleksi ini pun harus banting stir untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga sambil menunggu pelantikan. Ada yang menjadi ojek online, berdagang keliling dan usaha-usaha lainnya.
Pada pelantikan guru PPPK yang dilaksankan akhir Juli 2023 lalu, tidak disertakan penyerahan dan penandatanganan SK kontrak kerja yang merupakan dasar hukum pengangkatan guru PPPK.
"Hingga hari ini guru PPPK DKI dilantik tanpa SK, ini artinya gurunya bodong ilegal. Tidak ada dasar yuridisnya, " ungkap Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Dewan Pengurus Nasional P2G, melalui rilis yang diterima, Sabtu (19/8/2023).
Di sisi lain, penempatan guru PPPK yang tidak sesuai kebutuhan sekolah menjadi salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian serius.
Di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, misalnya, ada guru PPPK yang ditempatkan di salah satu sekolah negeri yang tidak membutuhkan guru mata peajaran Pendidikan Pancasila.
Sementara di sekolah lain, ada yang membutuhkan guru Pendidikan Pancasila namun tidak ada guru ditempatkan di sana. Hal ini tentu merugikan guru, mereka kembali menjadi 'penganggur' karena analisis kebijakan yang tidak profesional.
"Karena sekolah tersebut sebenarnya membutuhkan guru Pendidikan Agama. Akhirnya guru PPKn dipaksa kepala sekolah menjadi guru agama," ungkap Iman.
Dampak fatal yang bisa saja terjadi dengan masalah ini adalah ancaman kehilangan sertifikasi. Apalagi sebagian besar guru PPPK yang tidak mendapat jam mengajar sudah bersertifikasi. Konsekuensinya, tunjangan sertifikasi mereka bisa saja hilang.
Kendatipun demikian, P2G tetap memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah memberikan ruang bagi guru-guru honorer untuk menjadi abdi negara melalui dormasi PPPK. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi semua guru honerer yang sudah lama menunggu dalam penantian panjang untuk menjadi ASN guru.
Karena itu, P2G mendesak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk segera memberi waktu yang jelas terkait redistribusi guru yang sesuai dengan data analisis kebutuhan sekolah yang terbaru.
Editor: Andy Tandang