PARBOABOA, Bandung - Teka-teki kasus penemuan mayat perempuan tertutup selimut merah dengan sekujur tubuh penuh luka di bantaran Sungai Cidurian, Kota Bandung beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Dari hasil identifikasi yang menyatakan Korban bernama Sumsum Sumiati (20), merupakan warga Kabupaten Garut tersebut tenyata merupkan korban pembunuhan oleh seorang pria bernama Iqbal Rahmat (22) warga Kota Bandung.
Iqbal sendiri ditangkap pada Kamis malam (26/8/2021). Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Ciamis.
Dari keterangan polisi, Iqbal menghabisi nyawa korban dengan menusuk korban menggunakan pisau hingga puluhan kali.
Iqbal juga mengakui dirinya mengenal korban dari aplikasi MiChat.
"Korban tewas dengan 65 tusukan, 45 dibagian tubuh bagian depan, dan 20 di belakang, kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).
Dari keterangan pelaku, diketahui pada tanggal 12 Agustus 2021 dini hari, pelaku bertemu korban di rumah pelaku yang berada di kawasan bantaran sungai Cidurian, Kota Bandung.
Korban yang merupakan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online di aplikasi MiChat. Saat itu pelaku memesan jasa pelayanan dari korban dengan tarif 500 ribu dan sepakat untuk bertemu di rumah pelaku.
Korban yang tinggal di salah satu apartemen yang ada di Kota Bandung itu pun datang ke rumah pelaku.
Korban dan pelaku sempat mengobrol di ruang tamu rumah pelaku. Tak lama kemudian mereka pun masuk ke kamar, untuk berhubungan intim, layaknya suami istri.
Saat di dalam kamar, entah kenapa pelaku enggan berhubungan badan dengan korban. Merasa belum mendapatkan pelayanan korban, pelaku menolak untuk membayar jasa korban. Namun korban tetap meminta uang pembatalan atau uang ganti rugi sebesar Rp 100 ribu. Kemudian terjadilah percekcokan karena pelaku enggan membayar korban.
Keterangan yang disebutkan tersangka, korban sempat menggigit jarinya, disitu pelaku naik pitam, dan mengambil pisau, lalu menusukan ke tubuh korban berkali-kali hingga tewas.
Pelaku sempat membiarkan jasad korban beberapa waktu. Baru pada sore harinya, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam sebuah gerobak untuk mempermudah pelaku membuang jasad korban.
Usai dimasukkan kedalam gerobak, pelaku lalu menutupi korban dengan menggunakan selimut. Setelah merasa aman, pelaku lalu membawa tubuh korban dengan gerobak tersebut ke bantaran sungai Cidurian. Di tepi sungai itu, pelaku kemudian membuang mayat korban ke sungai.
"Motif pelaku masih dalam pemeriksaan, namun pelaku mengaku tak terima korban meminta uang, Pelaku semakin marah karena korban terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menggigit tangan pelaku. Pelaku lalu membunuh korban dan membawa mayat korban untuk di buang ke dalam sungai," lanjut Kombes Aswin.
Kombes Pol menambahkan, dalam kasus ini pelaku dikenakan melnggar pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun bui.