PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial E yang merupakan pemasok senjata airsoft (airsoft gun) dan pelat nomor dinas polisi palsu yang digunakan David Yulianto (32), pelaku aksi 'koboi jalanan' di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami melakukan penyelidikan terkait dengan E pelaku yang menjual senjata dan membuat pelat nomor dinas yang digunakan David," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, Selasa (30/5/2023).
Menurut Emil, E ditangkap polisi di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin, 29 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Emil, pelaku menjual senjata airsoft kepada David senilai Rp3,5 juta yang ia beli dari toko daring seharga Rp3 juta. Emil dan David merupakan rekan kerja saat keduanya bekerja di sebuah restoran di Jakarta. E merupakan sopir sementara David tenaga keamanan.
"Jadi dari hasil penjualan senjata ini, saudara E mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari hasil penjualan senjata tersebut," ungkap Emil.
Akibat melakukan jual beli senjata ilegal, penyidik akhirnya menetapkan E sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, David Yulianto (32) menjadi akhirnya menjadi tersangka usai aksi kekerasan yang ia lakukan terhadap sopir daring di jalan tol di sekitar kawasan Tomang, Jakarta Barat.
"Dalam kasus ini kami menyampaikan hasil dari perkembangan proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Selain penganiayaan, pelaku juga sempat menodongkan senjata replika atau airsoft gun kepada korban, termasuk penggunaan pelat dinas Polri palsu bernomor 10011-VII.
Yudo menyatakan David merupakan seorang karyawan swasta. Sementara di kartu identitasnya, David masih tertulis sebagai pelajar/mahasiswa.
Akibat perbuatannya, kata Yudo, tersangka David dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 352 Junto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun.