parboaboa

Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Kasus Brigadir J

Juni | Nasional | 26-08-2022

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Baju Batik) (Foto: CNN Indonesia/Maulida B)

PARBOABOA – Putri Candrawathi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini tiba di lobi Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan Bu PC atau klien kami, saat ini Bu PC sedang dalam keadaan baik, setelah pemeriksaan kesehatan, dilanjutkan pemeriksaan BAP," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Arman memastikan bahwa kliennya sudah berada di gedung Bareskrim. Ia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut usai mendampingi Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka.

"Mohon rekan-rekan media sabar menunggu dan semoga pemeriksaan bisa berjalan lancar," katanya.

Kehadiran Putri di Bareskrim Polri juga dikonfirmasi oleh Ketua Timsus sekaligus Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

"Sudah [hadir]," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sejauh ini, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektorat khusus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 anggota Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa dan menghalangi proses penyidikan.

"Pemberhentian tidak hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Editor : -

Tag : #Brigadir J    #Putri Candrawathi    #nasional    #Ferdy Sambo    #Bareskrim Polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU