Brimob Polda Sumut telah menyegel sebuah cafe di Medan untuk membubarkan warga yang nongkrong hingga larut malam.
"Kita berikan imbauan kepada masyarakat tersebut untuk
segera kembali ke rumah masing-masing," kata Danden Gegana Sat Brimob
Polda Sumut, Kompol Hendriyanto, Selasa (6/7).
Hendriyanto mengatakan pihaknya menyisir tempat-tempat yang
rawan kerumunan di sekitar Kota Medan. Mereka menyusuri Jalan Williem Iskandar,
Jalan Letda Sujono, hingga Jalan Mandala By Pass.
"Ini merupakan patroli cipta kondisi sekaligus Ops
Yustisi dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta
penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Hendriyanto mengatakan patroli tersebut dilakukan untuk
mencegah tindak kejahatan di masa pandemi serta penyebaran virus corona.
"Jangan sampai lemah dan menjadi korban kejahatan,
serta agar tetap waspada terhadap penyebaran virus corona yang sampai saat ini
masih menjadi wabah dan pandemi Covid-19 ini belum berakhir," katanya.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan
Covid-19 Kota Medan menutup sementara tempat usaha yang melanggar protokol
kesehatan dan PPKM berskala Mikro.
"Ada dua tempat usaha yang dapat surat berita acara
pemeriksaan, dan satu usaha diambil tindakan tegas dengan menyegel tempat
usahanya," kata Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan,
Ardhani Syahputra.
Ia menerangkan, ketiga tempat usaha itu, di antaranya
Warung Triboy dan D' Teras Food & Drink berada di Jalan Gaperta, sedangkan
tempat usaha yang disegel Gampong Kupie di Jalan Gaperta Ujung.
Ketiga tempat usaha ini merupakan pusat nongkrong yang
memicu kerumunan warga pada malam hari.
Tim Satgas Covid-19 Percepatan Penanganan Kota Medan secara
rutin melakukan patroli kesehatan dan pengawasan PPKM berskala mikro sesuai
dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021.
"Kegiatan usaha layanan makan dan minum dalam surat edaran ini, di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sementara ketiga tempat usaha itu, masih beroperasi meski jam menunjukkan telah pukul 21.00 WIB," tegas Ardhani.